Instruksi Menteri Agama RI No. 1 tahun 2021
Assalamulaikum wr wb
Humas MAN 13 Jakarta:
Sesuai Instruksi Menteri Agama RI No. 1 tahun 2021, terkait Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan ( 5 M ) bagi para Seluruh Aparatur Sipil Negera Kemenag , Rektor/ Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri , Kepala KUA, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Kepala Kantor Wilayah / Kepala Kantor Kemenag , Kepala Madrasah, Penyuluh Agama, untuk dapat bersama sama melaksanakan 5 M tersebut, guna menghambat dan menghentikan penyebaran Virus Covid-19.
Wassalamualaikum wr wb
#Jaga Protokol Kesehatan # Humas MAN 13 Jakarta# Lindungi Diri, keluarga dan lingkungan kerja # Terapkan 5M#